Ia menambahkan, peserta dari amnesti pajak diberikan dua opsi, yaitu pemulangan dana/aset kekayaan dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) dan pernyataan harta kekayaan tanpa pemindahan aset (deklarasi).
“Dalam praktiknya, kebijakan tax amnesty kemudian menyasar pada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Sanksi tegas berupa denda 200 persen diberlakukan Dirjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya degan benar. Hal ini menimbulkan keresahan UMKM di tengah minimnya SDM di UMKM dan sosialisasi pemerintah,” ujarnya.
More : Gambar Interior Ruang Keluarga Minimalis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar